PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tim gabungan baik dari Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Banteng dan Koramil membubarkan kerumunan muda-mudi yang nongkrong di kafe Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar, Selasa (11/01/2021) malam.
Kerumunan tersebut dibubarkan karena tidak mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes), selain itu kafe-kafe tersebut juga melanggar jam malam yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar.
“Pembubaran kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat agar mencegah terjadinya resiko mereka tertular Covid-19, mengingat saat ini wabah masih melanda, dan Pemkab Kobar juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kobar Nomor : 451/526/PEM.2020,” ungkap Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Rino, Rabu (13/1/2021).
Ia menjelaskan, bahwa sebelum dibubarkan pihaknya telah menegur secara lisan para masyarakat tersebut serta mensosialisasikan betapa berbahayanya dampak Covid-19 bahkan menyebabkan kematian. (wir/hm)