SAMPIT, KaltengEkspres.com-Tidak ada kata ampun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pengguna narkoba, apalagi menjadi seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ancaman sesuai dengan aturan diberhentikan.
“Kasus ASN yang tertangkap akibat terlibat narkotika semuanya kita serahkan pada penegak hukum menanganinya. Sanksinya kita tunggu aja prosesnya hukum berjalan sebagaimana peraturan pemerintah kita akan tegakan, jika memang memenuhi aturan harus dipecat akan kita pecat,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim), Suparmadi, kamis (14/1/2021).
Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Kotim, agar memberikan contoh yang baik pada masyarakat, jangan sampai terlibat jadi pengguna apalagi menjadi pengedar, selain berurusan dengan penegak hukum, namun sanksi yang diberikan Pemerintah akan sangat berat.
“Untuk pendampingan hukum bagi ASN yang tersandung Narkotika tidak ada, dan jelas sanksinya pasti dipecat,” tegasnya
Sebelumnya pada senin (11/1/2021), personil dari Polsek Ketapang meringkus IR (49) oknum PNS saat mau mengirim nakotika jenis sabu-sabu menggunakan jasa angkutan daran melalui Travel Perdana dijalan MT. Hariyono.
Kini IR beserta barang bukti sabu seberat 6,33 gram, 1 buah Handphone,1 unit sepeda motor dengan nopol KH 5678 FU, 1 lembar amplop besar coklat, 1 buah kotak plastik jangka, 1 lembar bukti titipan barang travel telah diamankan polisi.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah. (By)