KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menyebut selama tahun 2020, kasus narkoba menjadi kejahatan paling menonjol di Kabupaten Kapuas, dengan total ada 46 kasus.
“Kasus narkoba tahun 2020 Polres Kapuas telah mengungkap 46 kasus dengan rincian jenis kejahatan Narkotika 42 kasus, dan pelanggar UU Kesehatan 4 kasus, dengan jumlah tersangka 61 orang,”ungkap Kapolres saat memimpin press release, di Mapolres Kapuas, Kamis (31/12/2020)
“Dengan barang bukti diamankan berupa sabu 128,94 gram, obat keras sleledryl 1.238 butir, dextro 5.000 butir, extasi 6 butir, dan THD 291 butir,” ucap Kapolres.
Peringkat kedua kasus kejahatan di Kapuas lanjut Manang Soebeti yaitu berhubungan dengan pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2020 ada 39 kasus.
“Kemudian membawa sajam tanpa izin 19 kasus, kebakaran 13 kasus, penggelapan 14 kasus, penganiayaan biasa 9 kasus, Anirat 14 kasus, pencurian biasa 16 kasus, Perlinak 17 kasus, dan perjudian 18 kasus,”tandasnya. (yan)