SAMPIT, KaltengEkspres.com – Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotim membentuk Satgas ditingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa, Dusun, serta RW dan RT.
“Dibentuknya organisasi Satgas dari tingkat Kecamatan sampai RT dan RW ini tujuannya adalah memutus mata rantai penyebaran covid-19, ini merupakan strategi nasional dan seluruh wilayah melaksanakan,”ungkap Dandim 1015 Sampit, Letkol Czi Akhmad Safari, Rabu (13/1/2021).
Menurutnya, berdasarkan rapat gabungan dengan melibatkan seluruh Camat, Danramil dan Kapolsek se-Kotim, telah mendapat persetujuan bersama membentuk Satgas Covid-19 Kotim dari tingkat Kecamatan sampai RT dan RW.
“Untuk Satgas Kabupaten memang wakil ketuannya Dandim dan Kapolres, sedangkan Satgas dari Kecamatan, Kelurahan, Desa, RT dan RW tidak ada pihak TNI dan Polri. Tadi ada masukan dari pihak Camat, kita dari TNI dan Polri sepakat dan akan disampaikan ke Bupati sehingga dalam Perbup dan Perdanya nanti agar dimasukan Danramil dan Kapolsek sebagai wakil ketua Satgas di tingkat Kecamatan,” bebernya.
Dengan dibentuknya organisasi satgas hingga ke tingkat RW dan RT ini lanjut dia, diharapkan tahun 2021 ini, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kotim bisa terwujud.
“Satgas ini hasilnya lebih maksimal, sehingga program pemerintah untuk akselerasi ekonomi itu berjalan, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat bisa kembali pulih,”ujarnya.
Sedangkan dengan masalah anggaran, dirinya percaya sepenuhnya Pemkab Kotim pasti bisa mempersiapkannya.
“Kalau anggaran saya yakin pemda akan menganggarkan covid-19 ini,” tandasnya. (By)