

Tamiang Layang,KaltengEkspres.com – Pekerjaan Proyek Jalan Danau Dayu Muara Plantau Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang telah dianggarkan sebesar Rp.1,7 Miliar, menuai keluhan warga.
Salah satu Tokoh masyarakat setempat Syariansah membeberkan bahwa pemerintah Daerah telah mengucurkan dana untuk membuka keterisolasian warga yang tinggal dipinggiran sungai yang bermuara di barito yaitu tepatnya desa muara plantau dengan menganggarkan senilai Rp 1,7 Miliar, buat pekerjaan jalan tersebut.
Melalui lelang terbuka,dengan mengikuti proses tahap lelang dan syarat yang telah ditentukan oleh panitia,sehingga mendapat pemenang melalui persaingan yang sangat alot karena pemenang utamanya berani menurunkan harga penawaran yang cukup signifikan mencapai nilai tawar akhir sekitar Rp.1,3 Miliar.
“Karena menawar terendah maka, perusahaan tersebut medapatkan kontrak kerja dalam paket pekerjaan itu, namun sangat disayangkan pekerjaannya diduga asal – asalan,” kata Syariansah kepada awak media Sabtu (2/1/2021).
Menurutnya pemasangan material diduga asal jadi, sehingga berakibat mempersulit warga pengguna jalan untuk melaluinya, karena hamparan batu berhamburan di badan jalan.
“Kami sangat kecewa dengan hasil pekerjaan ini, padahal pemerintah peduli dan memperhatikan jalan kami namun disayangkan pekerjaan pemborongnya tidak mampu mengikuti panduan yang ada di RAB dan kontrak yang telah disepakati,” jelas Syariansah.
Masih dikatakan Syariansah, untuk kedepan pihaknya berharap setiap lelang agar para kontraktor bisa saling bermupakat agar nilai jangan terlalu jauh diturunkan dan meminta rekanan lokal yang menjadi kontraktornya karena jika ada kemupakatan atara sesama penawar maka masyarakat tidak merasa dirugikan.
“Kalau pekerjaan seperti ini, warga sangat dirugikan, untuk itu kita berharap kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Ditempat terpisah, Kabid Bina Marga Dodianto ST, mengatakan bahwa pekerjaan tersebut telah dilakukan opname melalui tim, sehingga perhitungan pembayaran yang akan dilakukan tidak sepenuhnya sambil menunggu perhitungan dari tim.
“Adapun Pengambilan dana baru 30 persen dari nilai kontrak, karena merupakan hak kontraktor sebagai uang muka pekerjaan telah diatur,dan berdasarkan kontrak yang telah habis masa waktunya,” katanya.
Dodianto juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan blaclis kepada perusahaan yang mengerjakan jalan tesebut, hal ini dilakukan karena sudah melalui tahapan sp 1 sampai ke 3 yang telah dilayangkan namun tidak bisa dipenuhi oleh kontraktor sesuai dalam SPK. (bin/rif).