

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang remaja bernama Fahriadi (25) warga Jalan Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (6/1/2021) sore. Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan 13 paket sabu.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu yang dilakukan pelaku di wilayah Kelurahan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis (7/1/2021) sore.
Saat itu lanjut dia, pelaku sudah dibuntuti oleh petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan ketika melintas di Jalan Banama Tingang langsung dilakukan penyergapan.
Dari tangan pelaku petugas menyita 13 paket sabu seberat 4 gram, dompet, uang Rp 300 ribu, Handphone,kertas rokok dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (am)