JAKARTA, KaltengEkspres.com – Tim Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 3 orang pelaku berinisial MH, EA dan MA. Ketiganya ditangkap karena memalsukan surat hasil tes RT-PCR COVID-19 yang diperjualbelikan di sebuah akun media sosial yang ditangkap di Bali, Bandung hingga Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan surat keterangan swab PCR dikarenakan adanya laporan PT BF. PT BT yang merasa dirugikan dengan adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh salah seorang tersangka, pada Kamis (7/1/2021). Kasus kemudian dikembangkan sehingga terungkap dua tersangka lainnya.
“Ketiga pelaku ini pernah disinggung oleh dr Tirta melalui media sosial. Untuk diketahui, pelaku saat itu mem-posting bahwa telah meloloskan 3 orang ke Bali dengan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu di akun media sosialnya,”ujarnya.
Ini juga beredar di media sosial dari dr Tirta tentang adanya lolos 3 orang ke Bali dengan gunakan surat PCR palsu. Modusnya memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF yang dilakukan seseorang keperluannya untuk menaiki pesawatnya.
Sebagai informasi, salah satu persyaratan untuk penerbangan di masa pandemi yakni calon penumpang harus mengantongi surat hasil swab PCR yang menyatakan bebas COVID-19.
“Kemudian PCR itu tidak bisa jadi tidak sama dengan swab antigen yang langsung jadi 30 menit atau 15 menit, tapi biasanya jadinya minimal 2 hari sebelum pemberangkatan orang mau berangkat harus melakukan PCR dulu untuk mengetahui reaktif atau nonreaktif,”tandasnya. (as/hm)