PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menggelar rapid test antigen terhadap seluruh pegawainya, Rabu (13/1/2021). Rapid test ini dilaksanakan lantaran ada satu orang pegawai setempat yang reaktif covid-19 dari hasil rapid test.
“Pegawai yang dirapid test ini dari honor, hakim serta pengelola kantin. Rapid test ini dilakukan karena ada satu orang pegawai yang positif dari hasil rapid test,”ungkap Humas PN Pangkalan Bun Mantiko Nanda Muchtar kepada media Kalteng Ekspres.com, Rabu (13/1).
Ia menjelaskan, rapid test antigen ini di lakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19. Selain itu untuk mengetahui ada tidaknya pegawai yang reaktif.
“Setelah di rapid test antigen hasilnya 36 orang dinyatakan sehat atau nonreaktif. Sementara satu pegawai yang sebelumnya reaktif langsung diisolasi mandiri karena yang bersangkutan tidak ada gejala”ujarnya.
Sementara ini sidang di pengadilan negeri.pangkalan bun tetap berjalan, dengan menggunakan sitem online guna mencegah terjadinya penyebaran covid 19.(wir)