Pasutri Diringkus Polisi Saat Bertransaksi Sabu

Kedua pelaku saat memperlihatkan barang bukti satu paket sabu saat diamankan di Mapolres Gumas, Jumat (16/1).

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas meringkus pasangan suami istri (pasutri) bernama Kristian (39) dan Rini (22). Keduanya ditangkap karena kedapatan sedang menjual sabu di Jalan Lintas Kuala Kurun Sei Hanyo Km 6 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Jumat (15/1/2021) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Sabtu (16/1/2021) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi sabu.

“Kita langsung melakukan penyelidikan dan kedua pelaku ini berhasil diamankan,”ungkap Budi Utomo.

Budi menjelaskan, kedua pelaku yang merupakan pasangan pasutri dibekuk petugas saat akan bertransaksi di pinggir jalan. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,52 gram.

“Selain sabu kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa plastik klip kecil, handphone dan uang Rp 1 juta,”ujarnya.

Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Gunung Mas dan terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jounto 112 ayat (1) Jounto 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (am)

Berita Terkait