PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tim gabungan yang terdiri-dari anggota Polres Kobar, TNI dan Satpol PP kembali menggelar giat operasi yustisi di kawasan Bundaran Tudung Saji Kelurahan Baru Pangkalan Bun Kabupaten Kobar, Minggu (24/01/2021) pagi.
Patroli ini bertujuan agar masyarakat patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes) ini di pimpin langsung Ipda M Kalil. Dalam operasi kali ini, kembali terjaring 9 orang pelanggar yang tak memakai masker.
“Kesembilan warga yang terjaring tersebut kita berikan sanksi, berupa teguran tertulis dan kerja sosial mennyapu jalanan dan membersih sampah,”ungkap M. Kalil.
Operasi Yustisi ini lanjut dia, dasarnya mengacu instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi misalnya seperti teguran lisan atau tertulis. Seperti kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam, Denda Administrasi sebesar Rp. 50-Rp 100 ribu, dan membuat surat pernyataan. (hm)