SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Ketapang, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, berinisial IR (49) warga RT 10 Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, ditangkap di Jalan MT. Hariyono, tepatnya di Travel Perdana, Senin (11/1/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet, menjelaskan, kasus ini terungkap menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket sabu menggunakan jasa travel ke Kuala Pambuang Kabupaten Seruyan.
Saat itu IR sekitar pukul 16.30 Wib, tiba di Travel Perdana dan akan menyerahkan 1 buah amplop warna coklat kepada pihak travel. Saat itu petugas sudah lama menunggu tersangka, kemudian langsung memperlihatkan surat tugas dan disaksikan para saksi dilakukan penggeledahan terhadap barang yang akan dikirim tersebut.
“Amplop tersebut dibuka terdapat 1 buah kotak berisikan 2 bungkus sabu dengan berat kotor 6,33 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang guna proses lebih lanjut,” terang Tortet, Selasa (12/1/ 2021)
Kini IR beserta barang bukti sabu seberat 6,33 gram, satu unit ponsel, dan sepeda motor dengan nopol KH 5678 FU, 1 lembar amplop besar coklat, 1 buah kotak plastik jangka, 1 lembar bukti titipan barang travel yang telah diamankan polisi.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah. (By/ry)