PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tim yustisi covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membubarkan puluhan pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di seputar Jalan Pangeran Antasari Pangkalan Bun, Sabtu (2/1/2021) malam. Mereka dibubarkan karena melanggar jam malam yang telah ditetapkan dalam surat edaran Bupati, saat berjualan di kawasan setempat.
“Kita membubarkan para PKL ini, karena mereka beroperasi telah melewati batas jam malam yang telah ditetapkan dalam surat edaran Bupati Kobar terkait adanya pembatasan jam malam bagi aktivitas warga,”ungkap salah seorang anggota Tim Yustisi Kobar Marzuki, Sabtu (2/1/2021).
Ia menjelaskan, saat menggelar patroli malam ini, pihaknya banyak menemukan para pedagang yang berjualan diatas pukul 21.00 WIB. Padahal sebelumnya dalam surat edaran Bupati Kobar, telah diumumkan bagi UMKM, restoran, dan kafe jika melewati batas jam tersebut, agar segera menututup usahanya. Hal itu di lakukan guna mencegah terjadinya kerumunan masyarakat.
“Pencegehan kerumunan warga ini agar tidak terjadi penyebaran covid 19. Karena itu baik pedagang maupun warga yang beraktivitas melewati batas jam malam ini, langsung kita tindak,”tandasnya. (wir)