SAMPIT, KaltengEkspres.com -Ramlan anak dari almarhum Sulaiman Kamis beserta kuasa hukumnya M. Sofyan Noor mendatangi gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), guna melaporkan ganti rugi lahan mereka yang masuk dilahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 6 yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.
Sebagai kuasa hukum Sofyan mengatakan, sangat menyayangan bahwa belum adanya kejelasan ganti rugi lahan masyarakat oleh Pemkab Kotim.
“Saya meminta pemerintah daerah selambat-lambatnya 15 hari kedepan agar segera melakukan kompensasi atau ganti rugi terhadap lahan masyarakat di dalam areal di TPU KM 6 tersebut,” tegasnya, rabu (13/1/2021).
Apabila dari batas waktu yang diberikan Pemkab tidak memberikan jawaban terhadap lahan masyarakat itu, maka pihaknya sebagai kuasa hukum dan masyarakat setempat akan menduduki Kantor Pemda untuk menuntut ganti rugi tersebut.
“Kami akan menduduki kantor Pemerintah Kabupaten Kotim, sampai selesai terbayarkan atau kompensasiĀ terhadap lahan masyarakat di TPU tersebut,” ujarnya
Selain itu, untuk menuntut hak masyarakat ini, pihaknya juga akan melayangkan surat ke Kapolres Kotim, dan juga DPRD Kabupaten Kotim, khususnya Komisi 1 yang dari awal sudah mengetahui permasalahan TPU tersebut.
“Beberapa waktu lalu sudah melakukan RDP dan DPRD telah merekomendasikan ganti rugi lahan TPU KM 6 itu, tapi sampai sekarang pemerintah daerah tutup mata, tutup telinga dan tidak pernah menyelesaikan pembayaran ganti rugi akan lahan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kotim SP. Lumban Gaol, yang menerima warga mengadu datang ke hedumg DPRD, sangat mendorong upaya masyarakat yang menuntut hak mereka.
“Kita sebagai DPRD sudah beberapa kali melakukan RDP melakukan upaya persuasif supaya Pemerintah Kabupaten Kotim, segera melakukan menyelesaikan sengketa lahan itu, saya sebagai anggota DPRD sangat mendorong masyarakat yang menuntut hak mereka, dan meminta jawaban dari pemerintah daerah apa alasan tidak mau melakukan ganti rugi lahan itu,” ucapnya.
DPRD juga akan siap membantu untukĀ menganggarkan pada pembahasan perubahan ke depan, jika Pemkab Kotim bersedia mengganti rugi lahan TPU itu.
“Kami akan bantu untuk menganggarkan dipembahasan pada anggaran perubahan tahun 2021 nanti,” tandasnya.(By)