PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M. Hasan Busyairi meminta kepada para pemilik tempat wisata agar dapat mentaati Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor 80 Tahun 2021, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang berlaku sejak 17 – 31 Januari 2021.
Pasalnya dalam SE tersebut, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, rekreasi, hingga kolam pemancingan, jam operasionalnya telah dibatasi, mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
“Jangan sampai ada yang nekat melanggar apa yang telah menjadi aturan, sehingga menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. Ini kan nantinya justru hanya memperparah kondisi kita,” kata M. Hasan Busyairi, Senin (18/1/2021)
Lebih lanjut Politisi Partai Golkar ini meminta kepada para pemilik wisata, agar dapat mengawasi secara ketat penerapan protokol kesehatan (prokes) para pengunjung. Sehingga masyarakat dapat berkunjung dengan aman dan nyaman.
“Yang pasti diperhatikan penggunaan maskernya. Jangan sampai masyarakat bermain tidak menggunakan masker, kecuali pada saat makan. Kemudian pemilik wisata juga harus benar-benar memberlakukan pembatasan jarak pengunjung, seperti tempat duduk dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Ra)