Home / Metro Palangka Raya

Sabtu, 30 Januari 2021 - 21:39 WIB

Langar Jam Malam, Dua THM Didenda

Tim gabungan saat menyambangi salah satu THM, Jumat (29/1) malam.

Tim gabungan saat menyambangi salah satu THM, Jumat (29/1) malam.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) Kota Palangka Raya menggelar giat penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) yang tidak mematuhi prokes, Jum’at (29/01/2021) malam.

Dari giat ini, ditemukan dua tempat karaoke yakni D’Tone By Afgan yang terletak di Jalan G Obos Keluruhan Menteng dan Plat D yang berada di Jalan Tingang Induk Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya melanggar ketentuan jam oprasional sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) serta Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga :  Diberhentikan dari Partai dan Keanggotaan Dewan, Hamdani Gugat PPP

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kabagops Kompol Hemat Siburian, mengatakan, penindakan terpaksa dilakukan karena dua THM tersebut telah melanggar ketentuan jam operasional.

“Kedua THM ini kita kena teguran tertulis dan denda administratif sebesar Rp.  5 juta rupiah, selain itu sejumlah pengunjung yang berada dilokasi juga diberikan sanksi berupa denda administratif masing-masing sebesar 100 ribu rupiah karena melanggar Prokes dengan tidak memakai masker saat berada di lokasi,”ungkapnya.

Baca Juga :  Pasien Positif Covid-19 di Kalteng 60 Orang

Pada kesempatan ini ia mengimbau dan mengingatkan kepada pengelola tempat usaha maupun pengunjung agar senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun daerah guna menekan angka penyebaran covid-19. (as/hm)

 

 

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

4 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Lolos Verifikasi

Daerah

Diseruduk Terios, Warga Barsel Tewas di Ruas Jalan Tjilik Riwut

DPRD Kota

Dewan Ajak Warga Bantu Korban Kebakaran

Metro Palangka Raya

Di Tolak Pedagang, Penutupan Pasar Besar Diputuskan Pada Hari Minggu

DPRD Kota

Dewan Dukung Kota Palangka Raya Miliki Mal Pelayanan Publik

Metro Palangka Raya

Oknum Petugas PSBB Diduga Minta Uang Tebusan KTP Rp 200 Ribu

Metro Palangka Raya

Penculik Bayi Sakit Ginjal Usai Jalani Pemeriksaan Polisi

Lintas Kalimantan

PLN Kalselteng Sukses Tingkatkan Pengguna REC Capai 50 Ribu Unit