PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) Kota Palangka Raya menggelar giat penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) yang tidak mematuhi prokes, Jum’at (29/01/2021) malam.
Dari giat ini, ditemukan dua tempat karaoke yakni D’Tone By Afgan yang terletak di Jalan G Obos Keluruhan Menteng dan Plat D yang berada di Jalan Tingang Induk Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya melanggar ketentuan jam oprasional sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) serta Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kabagops Kompol Hemat Siburian, mengatakan, penindakan terpaksa dilakukan karena dua THM tersebut telah melanggar ketentuan jam operasional.
“Kedua THM ini kita kena teguran tertulis dan denda administratif sebesar Rp. 5 juta rupiah, selain itu sejumlah pengunjung yang berada dilokasi juga diberikan sanksi berupa denda administratif masing-masing sebesar 100 ribu rupiah karena melanggar Prokes dengan tidak memakai masker saat berada di lokasi,”ungkapnya.
Pada kesempatan ini ia mengimbau dan mengingatkan kepada pengelola tempat usaha maupun pengunjung agar senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun daerah guna menekan angka penyebaran covid-19. (as/hm)