



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, meringkus IR (45) seorang pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di kediamannya Jalan Iskandar, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, jumat (15/1/2021).
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arasi, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa IR sering mengedarkan narkotika jenis sabu disekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Setelah petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar dan anggota langsung bergerak kemudian mengamankan tersangka yang ada didalam rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dibawah kasur dalam kamar rumahnya, tersangka kemudian diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” kata Arasi.
Kini IR beserta barang bukti 1 bungkus plastik klip sabu seberat 0,23 gram, uang tunai Rp. 700.000, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 buah bong terbuat dari botol plastik minuman, 1 unit Handphone telah di amankan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (By)