KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Narkoba) Polres Katingan meringkus seorang pria berinisial R alias Lalan (45). Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di Jalan Ahmad Yani RT 07 Kelurahan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, Jum’at (8/1/2021) sore.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu M. Yosef Sukmawiya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di daerah setempat marak peredaran sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek pelaku yang saat itu hendak bertransaksi sabu. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat anggota menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,49 gram.
“Barang bukti ini sebelumnya ditaruh pelaku di dalam bungkus rokok. Selain dua paket sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah ponsel merek Nokia dan satu unit motor Honda Vario,”ungkap Yosef kepada awak media, Sabtu (9/1/2021).
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (MI)