Lagi, Pengedar Sabu Baamang Dibekuk Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kotim, Rabu (13/1).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus FZ warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia ditangkap karena kedapatan mengedar sabu, disalah satu barak/kontrakan di Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabuapaten Kotim, Selasa (12/1/2021) siang.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 18 paket sabu siap edar yang sudah dikemas dalam bungkus plastik klip dengan total berat seluruhnya 5,17 gram.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sering melihat adanya transaksi sabu yang diedarkan tersangka di kediamannya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata laporan tersebut benar, dan kemudian anggota Satresnarkoba langsung bergerak meringkus tersangka tanpa perlawanan.

<

“Saat dilakukan penggeledahan kita temukan 18 bungkus plastik klip berisi sabu dilantai dalam kamar barak tersangka, kemudian barang bukti dan tersangka kita amankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” kata Arasi, rabu (13/1/2021)

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainya seperti 1 unit Hanphone dan kotaknya, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 buah timbangan digital, serta uang sejumlah Rp 150 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah. (By)

<

Berita Terkait