PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang wanita bernama Jubaidah (39). Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di kediamannya di Jalan Suka Bumi Gang Fitra Kecamatan Baamang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (7/1/2021) siang, pukul 12.00 WIB.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, penangkapan ini bermula saat anggota menerima laporan dari masyarakat, bahwa pelaku kerap mengedar sabu di daerah setempat.
Setelah mendapat laporan ini, tim Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
“Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu seberat 40,10 gram, timbangan digital, sendok sabu satu plastik klip dan dua ponsel miliknya,”ungkap Nono Wardoyo kepada awak media, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalteng, Jumat (8/1/2021).
Nono menjelaskan, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatnya dari seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya dengan cara membeli harga Rp 5,4 juta. Barang haram tersebut kemudian dijual pelaku lagi kepada peminat seharga Rp 5,5 juta per kantong sabu dengan berat 5 gram, dengan keuntungan yang diperoleh Rp 100 ribu dalam setiap penjualan per kantong.
“Pelaku ini juga mengaku sudah selama tujuh bulan menjual barang haram tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan didapat dari wilayah Pontianak Kalimantan Barat dari seorang perempuan tadi. Saat ini oknum perempuan tersebut masih kami selidiki,”ujarnya.
Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (am)