

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Kobar menutup akses jalur perairan menuju dua objek wisata yakni Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) dan Pantai Kubu Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Sabtu (2/1/2021).
Penutupan ini bertujuan untuk menerapkan anjuran pemerintah daerah yang menetapkan selama libur panjang masyarakat tak diperbolehkan tmendatangi tempat tempat wisata terlebih dahulu, dikarenakan peningkatan kasus virus covid 19 yang terus meningkat di Kabupaten Kobar.
KBO Satpolair Polres Kobar. Ipda M.Sakir saat di konfirmasi mengatakan, penyekatan akses sungai menuju objek wisata TNTP dan Pantai Kubu ini dalam rangka menjalankan anjuran dari pemerintah daerah. Karena selama liburan, masyarakat dianjurkan untuk tidak mendatangi tempat tempat wisata tersebut terlebih dahulu.
“Intinya, masyarakat untuk sementara ini diimbau agar tetap di rumah saja, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,”ungkap Sakir Sabtu (2/1/2021). (wir/hm)