Home / Lamandau

Sabtu, 23 Januari 2021 - 12:50 WIB

Empat Pelaku Penganiaya Diringkus Polisi

Keempat pelaku saat diamankan di Mapolsek Lamandau, Jumat (22/1).

Keempat pelaku saat diamankan di Mapolsek Lamandau, Jumat (22/1).

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Lamandau meringkus empat pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang karyawan perkebunan kelapa sawit di mess karyawan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau yang terjadi, Rabu (20/1/2021) lalu, sekitar jam 05.00 Wib.

Keempat pelaku bernama Jefrianus ,Yupiter Pandu, Vester Klao dan Alkidius Nabu ditangkap Jumat (22/1/2021).

Kapolres Lamandau AKBP Aif Budi Purnomo, melalui Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, mengatakan, kejadian penganiayaan ini berawal saat korban yang bertugas sebagai salah satu asisten di perusahaan tersebut melaksanakan apel pagi Rabu (20/1). Saat apel pagi ini, ia kemudian menyampaikan temuan pada hari Selasa tentang panen dan memberikan teguran terhadap semua karyawan panen.

Baca Juga :  Putus Cinta, Pemuda 22 Tahun Nekat Gantung Diri

Tetapi saat itu salah satu karyawan bernama Jefrianus Soe menjawab dengan nada tinggi. Korban kemudian menanyakan kepadanya perihal menjawab dengan kasar dengan membentak. Oleh pelaku Jefrianus dijawab “Kan Bapak Tanya Maka Saya Jawab” ucapnya.

Korban yang emosi karena dijawab dengan cara membentak langsung meminta kepada mandor agar memecat pria tersebut. Merasa tersingung, pelaku Jefrianus Soe langsung memukul dan mendang korban.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curat Rumah Kosong Divonis 3 Tahun Penjara

“Korban lalu belari berupaya menyelamatkan diri, namun dikejar Jefrianus Soe, bersama tiga temannya yaitu Yupiter Pandu, Vister Klao dan Alkidius Nabu untuk mengeroyok, memukul dan menendang. Sehingga korban terluka dan diselamatkan karyawan lainnya,”ungkap Kapolsek.

Atas kejadian ini, korban merasa tak terima dan melaporkan ke Mapolsek Lamandau. Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keempat pelaku.

“Saat ini keempatnya telah kita amankan di Mapolsek Lamandau. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara,”tandasnya. (as/hm)

Share :

Baca Juga

Lamandau

Jenguk Ketua PWI Sakit, Sinergitas Jurnalis – Polisi

Lamandau

Bupati Lamandau Salurkan CPP Kepada 239 KPM di Sematu Jaya

Lamandau

9 PSK dan 2 Penyedia Tempat Prostitusi Disidang

Daerah

Kampung Berkah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Lamandau

Hari Ketiga, 17 Pengendara Terjaring Operasi Patuh 

Lamandau

Sembilan Poktan Lamandau Terima Alsintan dan UPPO dari Pemerintah Pusat

Lamandau

Pj Bupati Hadiri Pembukaan MTQ Korpri VII

Lamandau

Jalin Kerjasama,17 UMKM Tandatangani MoU Dengan PT MMaL