PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang bocah laki-laki bernama Maximus (8), warga Jalan Betutu l Kota Palangka Raya diduga dianiaya tetangganya, Rabu (14/1/2021) pukul 10.15 WIB.
Akibat penganiayaan ini, bocah tersebut mengalami luka memar dibagian paha sebelah kanan karena dipukul pelaku berinisial B yang merupakan tetangganya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, kejadian penganiayaan ini berawal saat korban sedang bermain di halaman rumah pelaku. Saat asyik bermain pelaku kemudian keluar dari dalam rumah langsung mendatangi korban dan memukul mengunakan tangan kiri sebanyak satu kali mengarah ke bagian telinga sebelah kanan.
Tidak sampai disitu pelaku merebut sebilah kayu yang dibawa korban, lalu kembali memukul korban ke bagian paha sebelah kanan hingga mengakibatkan luka memar.
“Sejauh ini kita belum mengetahui pasti permasalahannya sehingga pelau nekat memukul korban hingga memar,”ungkap Todoan Jumat (15/1/2021).
Keberatan atas perbuatan pelaku, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya. Saat ini kasus masih diselidiki dan antara kedua belah pihak akan dipertemukan. (am)