PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Inspektur Kota Palangka Raya, Eldy menegaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah memproses sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran.
“Kurang lebih ada lima ya ASN yang telah kita proses, dan pelanggarannya bermacam-macam, seperti ada yang melalaikan tugas sehingga tidak masuk kerja, ada juga karena kasus perselingkuhan,” kata Eldy, Selasa (26/1/21).
Ia menjelaskan, jumlah kasus ASN yang melakukan pelanggaran di tahun 2020, mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2019, yang mencapai belasan kasus.
Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan menyerahkan secara langsung hasil pemeriksaan Inspektorat kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), untuk proses lebih lanjut.
“Saya harap kedepan tidak ada lagi ASN yang melanggar aturan sesuai PP nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. Mari kita bersama-sama bekerja ikhlas untuk melayani masyarakat,” pungkasnya. (Ra)