Home / Pemko Palangka Raya

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:57 WIB

5 ASN Kota Palangka Raya Bakal Diberi Sanksi

Kepala Inspektur Kota Palangka Raya, Eldy.

Kepala Inspektur Kota Palangka Raya, Eldy.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Inspektur Kota Palangka Raya, Eldy menegaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah memproses sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran.

“Kurang lebih ada lima ya ASN yang telah kita proses, dan pelanggarannya bermacam-macam, seperti ada yang melalaikan tugas sehingga tidak masuk kerja, ada juga karena kasus perselingkuhan,” kata Eldy, Selasa (26/1/21).

Baca Juga :  Fairid Naparin: Jangan Lupakan Jasa Tokoh Pendiri Kalteng

Ia menjelaskan, jumlah kasus ASN yang melakukan pelanggaran di tahun 2020, mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2019, yang mencapai belasan kasus.

Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan menyerahkan secara langsung hasil pemeriksaan Inspektorat kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemko Batasi Kegiatan Masyarakat Saat Nataru

“Saya harap kedepan tidak ada lagi ASN yang melanggar aturan sesuai PP nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. Mari kita bersama-sama bekerja ikhlas untuk melayani masyarakat,” pungkasnya. (Ra)

Share :

Baca Juga

Pemko Palangka Raya

Pemko Raih Penghargaan KIP Tertinggi se-Kalteng

Pemko Palangka Raya

Prokes di Tempat Ibadah Harus Diperketat

Pemko Palangka Raya

100 Persen Nakes Telah Divaksin Booster

Pemko Palangka Raya

Pemko Raih Peringkat 4 Pencegahan Korupsi

Pemko Palangka Raya

Masyarakat Kota Palangka Raya Mulai Patuhi Perda

Pemko Palangka Raya

Wali Kota Dorong UMKM Rambah Dunia Digital

Pemko Palangka Raya

Pemko Distribusi Bantuan Sapras Karhutla ke Kelurahan Menteng

DPRD Kota

APBD Pemko Tahun 2024 Disahkan