Usai Diperiksa, HRS Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya

HRS saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya

JAKARTA, KaltengEkspres.com –  Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menahan Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) Habib Razieq Sihab (HRS), Sabtu (12/12/2020). Menyikapi ini, tim pengacara telah menyiapkan sejumlah langkah hukum, salah satunya dengan mengajukan permohonan praperadilan.

“Kita akan upayakan praperadilan atas penetapan tersangka, dan penahanan HRS,” kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, kepada awak media, Minggu (13/12/2020).

Ia menjelaskan, tujuan upaya praperadilan adalah meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan sebagai tersangka, karena ini telah diatur dalam KUHAP.

Selain mengajukan upaya praperadilan, pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu pengacara HRS, Alamsyah juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait persiapan praperadilan.

“Karena hari ini kita mau rapatkan dulu, dengan tim pengacara. Kalau ada kita persiapkan, nanti diberitahu,”ujarnya. (as)

Berita Terkait