TPS 05 Desa Pasir Panjang Gelar PSU 

PSU saat digelar di TPS 05 Desa Pasir Panjang Sabtu (12-12)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) o5 di Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Sabtu (12/12/2020).

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kalteng Wahidah, PSU ini digelar guna memastikan proses pencoblosan di TPS tersebut berjalan jujur dan adil serta bersih dari kecurangan.

Pasalnya, sebelumnya di TPS setempat ditemukan adanya kesalahan administrasi dalam proses pencoblosan, yakni pengawas menemukan adanya 2 orang yang tidak terdaftar dalam data ikut mencoblos. Kedua orang tersebut hanya mengunakan e-KTP, namun  tidak membawa surat pindah memilih.

“Untuk diketahui PSU ini digelar di tiga kabupaten, untuk di Kobar di TPS 05 Desa Pasir Panjang ini,”ungkap Wahidah kepada awak media Kalteng Ekspres.com.

Sebelumnya dari hasil penghitungan suara di TPS 05 setempat, paslon nomor urut.01 mendapatkan 162 sedangkan paslon no urut 02 mendapatkan 35 suara. Setelah di lakukan pengumutan suara, paslon nomer urut 01 mendapatkan 150 suara dan paslon no urut 02 mendapatkan 35 suara. (wir)

Berita Terkait