

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kabupaten. PSU ini dilakukan karena ditemukan adanya sejumlah pelanggaran.
Lima TPS tersebut, yakni TPS 05 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, TPS 06 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, TPS 10 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, TPS 20 Desa Mentawa Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan TPS 08 Desa Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pelanggaran yang terjadi di lima TPS tersebut, antara lain terdapat sejumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan mengunakan KTP-el yang tidak terdaftar di TPS setempat hingga Ketua KPPS tidak melaksanakan sumpah janji anggota KPPS atau tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Jadi TPS-TPS itu melanggar sejumlah ketentuan Peraturan KPU (PKPU), sehingga harus dilakukan PSU yang akan dilaksanakan pad 12 – 13 Desember 2020,” kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim dalam press releasenya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Jum’at (11/12/2020).
Terkait logistik, sambung Harmain, pihaknya akan mendistribusikannya pada Sabtu, 12 Desember 2020. Dirinya berharap pelaksanaan PSU kali ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga tidak ditemukan lagi adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya.
“Kami minta semua pihak dapat menyukseskan PSU ini, baik itu petugas maupun para pemilih. Jangan sampai pelanggaran-pelanggaran itu terulang lagi,” pungkasnya. (Ra)