Buntok,KaltengEkspres.com – Akhirnya terungkap pemicu meninggalnya RS bocah berumur 3,5 tahun di Desa Batilap, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 11.00 WIB setelah menerima perlakukan kejam ayah tirinya berinisial PM (21) hingga mengakibatkan luka dalam dan beberapa tulang patah.
Penyiksaan dilakukan tersangka terhadap korban hanya gara-gara sepele yakni menangis karena minta dibeliin gulali. Namun setelah dibeli gulali korban tetap menangis.
“Karena masih menangis meski sudah dibeli Gulali, tersangka pun memukul korban menggunakan tangan tepat dibagian belakang pinggangnya,” kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro didampingi Kasatreskrim AKP Yonals N. Putera saat press release, Senin, (30
/11/2020).
Namun korban, tangis korban kian menjadi-jadi, tersangka pun kembali memukul menggunakan tangan kearah ulu hati sebanyak satu kali hingga korban terlentang dilantai.
Tak sampai disitu, sambung dia, korban kembali lagi dipukul menggunakan tangan kanan dibagian dada akibatnya korban mengalami sesak dada sambil menangis. Lalu dipukul lagi mengenai pipi kiri selanjutnya dipukul mengenai pipi kanan, bagian belakang leher, kemudian dipukul kembali dibelakang kepala.
“Akhirnya pukulan tersebut, korban tidak sadarkan diri dan tidak bergerak serta sesak nafas. Kemudian tersangka mengambil batal dan guling membaringkan korban seolah tertidur,” ungkap Kapolres.
Diceritakan sebelumnya, saat tersangka pulang kerumah usai mencari ikan sekitar pukul 10.30 WIB, mendapati isterinya bersama korban sedang menangis didepan rumah.
Tersangka pun bertanya kenapa korban menangis? Dijawab sang isteri menangis karena ingin gulali, namun tak punya uang untuk membelinya. Tersangka pun pergi menjual ikan hasil tangkapannya.
Usai menjual ikan tersebut, tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada isterinya. Kemudian isterinya membeli gulali dari tukang sayur yang singgah dirumah tetangga mereka.
Setelah pulang usai membeli gulali, tersangka menyuruh kembali isterinya membeli rokok dan BBM jenis pertalite.
“Saat isterinya membeli rokok dan BBM tersebut tersangka melakukan aksi kejamnya hingga korban meninggal dunia,” beber dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun Penjara. (rif).