PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Kepolisian dari Subdit Tipidter Polda Kalimantan Tengah menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pengolahan mercury tanpa ada izin alias ilegal di sekitar pingir Sungai Kahayan Kelurahan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya, Kamis (3/12/2020).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan empat orang pria yang sedang bekerja pabrik tersebut bersama barang bukti pengolahan air raksa. Dari keempat orang ini, satu orang berinisial BR ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum.
“Kita amankan beberapa barang bukti di lokasi dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Dedi Prasetyo didampingi Wakapolda Brigjen Pol Indro Wiyono, Dirkrimsus Kombes Pol Pasma Royce serta perwakilan dari Dinas ESDM dan Walhi saat menggelar konferensi pers, Kamis (3/12/2020) pagi.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yakni, 1 mesin chruser, 294 botol plastik,66 mercury dalam kemasan plastik,2 pipa blower,5 baskom,3 kipas dan 1 karung limbah batu cinnabar.
Jenderal Bintang Dua ini menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini dipastikan 1 orang telah resmi ditetapkan tersangka sedangkan tiga orang lainnya dijadikan sebagai saksi.
“Kepada tersangka ini kita kenakan Pasal 161 UUD Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun serta denda Rp 1 miliar,”tegas Kapolda. (am)