BANDUNG, KaltengEkspres.com – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi online jaringan artis berinisial TA yang telah diamankan sebelumnya, Jumat, (18/12/20). Ketiga orang tersebut merupakan mucikari berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Sedangkan, artis TA hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengatakan, ketiga mucikari ini memiliki peran yang berbeda-beda. Yakni tersangka RJ dan AH berperan sebagai orang yang mengiklankan secara daring sejumlah artis untuk bisnis prostitusi. Sedangkan MR alias Alona berperan sebagai orang yang memiliki jaringan dengan sejumlah artis-artis yang bakal dipergunakan jasa prostitusi kepada para pelanggan.
“Pengungkapan ini praktik prostitusi ini terjadi di hotel di Bandung. Berawal saat penyidik yang ada di Subdit Siber berpatroli siber, nah ditemukan adanya satu praktik prostitusi online,”ungkap Erdi A Chaniago, Jumat (18/12/2020).
Ia menjelaskan, bahwa MR ini memiliki jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia. Karena itu pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah artis lainnya yang terlibat prostitusi selain TA.
Menurut dia, sejumlah artis itu diiklankan melalui laman di internet berinisial BM. Adapun dari peristiwa tangkap tangan pada sebuah hotel di Bandung, Kamis (17/12/2020), yang melibatkan artis TA, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu kredit, kartu ATM, dan alat kontrasepsi.
“Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya,”paparnya.
Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 16/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, atau pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (as)