


KASONGAN, KaltengEkspres.com – Guna menegakan protokol kesehatan (prokes) menjelang pergantian tahun 2020 dan menyongsong tahun 2021 di Katingan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan mengeluarkan surat edaran berisi 8 item.
Diantaranya menutup sementara tempat perayaan pergantian tahun, restoran, kafe, dan tempat ibadah, kemudian menyediakan tempat cuci tangan, menjauhi narkoba dan obat terlarang, serta tempat penjualan miras.
“Kebijakan ini dalam rangka enindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalteng Nomor 44.3.1/193 Satgas Covid 19 tanggal 15 Desember 2020, tentang peningkatan kemanan covid di wilayah Kalteng, resiko penularan covid 19,” kata Bupati Sakaraiyas Rabu (30/12/2020).
Sakariyas menjelaskan, bagi pemilik hotel/losmen, rumah makan, kafe dan pengelola tempat ibadah diharuskan menyediakan masker, tempat mencuci tangan dengan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sedangkan, untuk tempat wisata ditutup sementara selama pergantian tahun dan 3 hari pertama tahun 2021, kemudian agar tokoh masyarakat dan agama agar memberikan dukungan.
“Bagi unsur pemerintah, swasta dan tokoh masyarakat harus mendukung imbauan dan penegakan prokes,”tandasnya.