Perayaan Natal dan Tahun Baru Ditiadakan

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (19/12).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Polisi Resort Kota (Polresta) Palangka Raya memastikan meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Kota Palangka Raya.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri kepada sejumlah awak media, Sabtu (19/12/2020).

Menurut Kapolresta, kebijakan melarang diadakannya perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Palangka Raya mengacu pada meningkatnya jumlah penderita covid-19 yang semakin hari semakin bertambah banyak.

“Kegiatan yang diizinkan hanya untuk ibadah Natal, itu pun dimulai sejak tanggal 24,25,26 dan 27 Desember 2020. Jumlah jemaahnya hanya 1/3 dari luas gedung gereja,”ungkap Jaladri.

Menurut Jaladri, tak hanya natal, instruksi Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo pada kegiatan malam tahun baru juga tidak diizinkan dirayakan.

“Semua yang sifatnya mengumpulkan massa tidak diperkenankan. Itu adalah atensi dari Pak Kapolda dan juga perintah langsung dari Pak Kapolri,” tandasnya. (as/hm)

Berita Terkait