PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus seorang pria bernama Syamsul (32) warga Jalan H. Munangwar, Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kobar, Jumat (11/12/2020) siang.
Ia ditangkap karena mencuri telpon seluler (ponsel) dan uang di rumah tetangganya yang berada di Jalan H. Munangwar, Kelurahan Madurejo, Selasa (8/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dani mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci. Ketika berada didalam rumah, ia langsung menuju kamar korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dan dua unit pon sel yang disimpan di dalam lemari.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku keluar dari rumah melalui jendela yang sama dengan membawa kabur barang curian tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Mapolres Kobar, menindaklanjuti laporan ini anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku, Jumat (11/12/2020) siang.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas Rendra. (wir/hm)