Pelaku Ujaran Kebencian Ternyata Simpatisan FPI

Tersangka saat diamankan di Mapolda Kalteng, Rabu (23/12).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial FA yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah ternyata simpatisan FPI. Ia ditangkap pada tanggal 15 Desember 2020.

Pelaku diamankan karena mengunggah video, caption atau kata-kata dan gambar yang bertujuan untuk menentang dan memiliki rasa benci dengan pihak Pemerintah. Ia mengunggah video dengan cara menggunakan akun palsu untuk melakukan ujaran kebencian di media sosial.

“Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap akun pelaku dan berhasil diamankan setelah beberapa hari dilakukan patroli Cyber dan menemukan akun asli pelaku,”ungkap Dirkrimsus Kombes Pol Pasma Royce, Rabu (23/12/2020) Siang.

Pasma menjelaskan, pelaku mulai melakukan ujaran kebencian ini selama membuat akun di tahun 2020 sudah aktif melakukan Postingan dan akibat postingan yang dilakukan oleh pelaku ini dapat membuat keresahan di masyarakat.

Sementara itu pelaku juga mengaku melakukan ujaran kebencian ini sejak Pemilihan Presiden sudah aktif menebar postingan ujaran kebencian di media sosial.

“Pelaku ini adalah seorang simpatisan FPI yang telah aktif melakukan ujaran kebencian sejak Pilpres dan menggunakan beberapa akun palsu,”ungkap Pasma Royce.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku ini dikenal pendiam di masyarakat dan jarang berkomunikasi dan pelaku memiliki puluhan akun palsu media sosial.

“Pelaku jarang berinteraksi dengan masyarakat tetapi aktif di media sosial dan kurang dikenal di masyarakat,”kata Kabid Humas.

Pelaku yang dikenal sudah lama jadi simpatisan FPI ini diketahui pengangguran dan aktif di media sosial dengan memposting ujaran kebencian menyerang kelompok tertentu dan pemerintah. (am)

Berita Terkait