PALANGKA RAYA,KaltengEkspres.com – Tim gabungan dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya,Resmob Polsek Pahandut, Resmob Subdit lll Jatanras Polda Kalteng dan Intelmob berhasil meringkus pelaku penipuan dengan modus jual-beli tabung gas bernama Afrijuanto.
Pelaku ditangkap dari tempat persembunyian beserta barang bukti, di Jalan Sangga Buana Palangka Raya, Kamis (24/12/2020) malam, sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, Sabtu (26/12/2020) Sore, mengatakan, bahwa pelaku ini telah lama menjadi target anggota.
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti,”ungkap Todoan Agung.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan cara menawarkan tabung gas kepada para korban. Selanjutnya setelah menerima sejumlah uang yang telah disepakati pelaku tidak menyerahkan tabung gas tersebut melainkan langsung melarikan diri.
“Awalnya pelaku mendatangi korban dengan menawarkan untuk isi tabung gas elpiji kepada seorang pemilik warung di Jalan B.Kotien untuk menawarkan 10 tabung gas elpiji, setelah sepakat dengan perjanjian korban dan pelaku menuju ke Jalan Junjung Buih III dengan berboncengan menggunakan sepeda motor korban,”ujar Todoan.
Setelah sampai di tempat yang di maksud pelaku, korban kemudian diminta turun dari sepeda motor dengan alasan tidak boleh masuk ke dalam gudang. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp 1 juta. Saat itu lah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor dan uang korban.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban turun dari sepeda motor di depan gudang dan meminta uang setelah itu langsung kabur,”papar Todoan.
Korban yang merasa dirinya dirugikan sebanyak Rp 6 juta dan keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Pahandut hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku ia tidak hanya melakukan aksi penipuan di satu tempat namun ada 4 lokasi kejadian yang menjadi sasaran pelaku yakni di daerah Tampung Penyang, Jalan G.Obos dan Jalan Lawu Kota Palangka Raya.
“Kini pelaku beserta sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan dengan Pasal 378 dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara,”tutupnya. (am)