

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sejak dikeluarkannya surat edaran Bupati Kobar terkait penutupan kawasan wisata selama masa pandemi Covid-19, Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah akif melakukan pengecekan ke sejumlah objek wisata, salah satunya wisata alam Tanjung Harapan yang berada di Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar, Minggu (27/12/2020) pukul 09.00 WIB.
“Tanjung Harapan ini merupakan salah satu destinasi wisata yang cukup ramai di kunjungi oleh wisatawan baik domestik maupun mancanegara saat liburan. Untuk itu kami patroli juga kebagian dalam guna memastikan benar – benar steril pengunjung,”kata Kapolres.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi bersama pengelola area Tanjung Harapan guna memberikan imbauan agar menutup sementara sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 sesuai surat edaran Bupati.
“Kami berterima kasih kepada pengurus tempat wisata ini, sudah ikut berperan aktif dalam mencegah penyebaran Covid – 19 dengan mematuhi surat edaran bupati,” tandas Kapolres. (hm)