Kakek Bejat Cabuli Anak Gadis Berusia 8 Tahun

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono,saat memberikan keterangan kepada awak media, ketika digelar konferensi pers Jumat (11-12)

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Sungguh bejat prilaku seorang kakek di Kabupaten Seruyan. Ia tega mencabuli anak berusia delapan tahun sebut saja Mawar nama samaran. Ironisnya, aksi bejat ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 11 kali.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, kejadian ini berawal saat pelaku yang hidup sebatang kara ditampung oleh pihak keluarga korban agar tinggal di kediamannya. Namun rupanya, nafsu bejat menghinggapi pelaku, sehingga tega mencabuli anak gadis pemilik rumah.

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kepada orang tuanya yang saat itu tidak berada di rumah, pada Rabu 9 Desember 2020. Setelah mengetahui ini, ibu korban langsung bergegas pulang ke rumah kemudian melapor ke Polsek Danau Sembuluh. Menindaklanjuti laporan orang tua korban, anggota Polsek Danau Sembuluh langsung  menangkap pelaku yang saat itu berada di sebuah warung di Telaga Pulang.

“Aksi pelaku mencabuli korban dimulai pada Juni 2020 dan  terus dilakukan hingga terungkap pada Rabu 9 Desember 2020 sekitar pukul 12. 45 WIB. Perbuatan ini dilakukan pelaku ketika korban berada di rumah seorang diri,” ungkap Kapolres saat press release di Mapolres Seruyan Jum’at (11/12/2020).

Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (at/hm)

Berita Terkait