

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus seorang pria plontos bernama Achmad Jamal alias Wiwit (41). Warga yang tinggal di sebuah barak yang terletak di Jalan Pangeran Antasari Gang Tiung Andai RT 02 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim ini, ditangkap karena kedapatan mengedar sabu, Selasa (15/12/2020) sore sekira pukul 16.45 WIB.
Dari tangan pria gundul ini polisi mengamankan barang bukti 6 paket sebua seberat 2,69 gram beserta dua pak plastik klip dan satu unit timbangan digital.
Kapolres Kotim AKBP A Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya tersebut. Berbekal informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamanya.
“Saat dilakukan penggeledahan dikediamannya ini, anggota menemukan barang bukti 6 paket yang ditaruh di dalam botol warna putih bertuliskan Seven Leave ginseng, selain itu juga ditemukan 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 2 pak plastik klip, satu timbangan digital serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 1 juta,”ungkap Arasi kepada awak media, Rabu (16/12).
Seusai ditangkap lanjut dia, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (ry/hm)