Home / Nasional

Kamis, 31 Desember 2020 - 11:47 WIB

Enam Komplotan Penjual Senpi Ilegal Diringkus Polisi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat memperlihatkan barang bukti Rabu (30/12).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat memperlihatkan barang bukti Rabu (30/12).

BANDUNG, KaltengEkspres.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar meringkus enam pelaku perakit sekaligus penjual senjata api ilegal yang diperjualbelikan di Dusun Depok, Desa Sukajadi, Kecamatan Sadanaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus pembuatan senpi ilegal ini dilakukan petugas pada Rabu 23 Desember 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.

“Tersangka pertama ditangkap di Ciamis, lalu kita kembangkan ke Garut, Cikampek, hingga Kuningan. Sehingga total ada enam yang diamankan, tiga di antaranya juga memproduksi senjata api secara ilegal,”ungkap Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (30/12/20).

Baca Juga :  Diseret Arus, Bocah 10 Tahun Hilang Tenggelam 

Para tersangka yang diamankan di antaranya berinisial DRJ alias A (46) warga Kabupaten Ciamis, ASU (28) warga Kabupaten Ciamis, IN (21) warga Kabupaten Ciamis, SU (38) warga Kabupaten Ciamis, DS (66) warga Kabupaten Kuningan, dan terakhir SE (29) warga

“Ya, jadi ini hasil operasi kita, dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru, guna memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat, serta supaya Jabar dalam kondisi aman,”ujarnya.

Dari tangan enam pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti 6 pucuk senpi laras panjang jenis LE, 5 buah magazine, 2 buah mata bor, beberapa bahan peralatan untuk membuat senjata api, 44 butir peluru ukuran kaliber 7,62 mm, lalu 68 butir peluru ukuran kaliber 5,56 mm dan 10 butir peluru kaliber 9 X 19 mm.

Baca Juga :  Korsleting Listrik, Rumah Warga Menteng Berkobar 

Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api. Kemudian, Pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951. Para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun. (as)

Share :

Baca Juga

Nasional

Masyarakat Diimbau Waspada Banjir Rob

Nasional

Dua Pasien Covid-19 di Batam Meninggal Dunia

Nasional

Kasus DBD di Indonesia Meningkat Setahun Terakhir

Nasional

Polri, Dewan Pers dan Perwakilan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

Nasional

Maluku Utara dan Tenggara Barat Diguncang Gempa

Nasional

Pemilu Terancam Hoaks, Lawan dengan Kolaborasi

Nasional

Gunung Dukono Muntahkan Abu Vulkanik

Nasional

Culik Istri Nasabah, 4 Debt Collector Diringkus Polisi