Dinas PUPRPKP Kapuas Serahkan Aset Dua Dinas

Kuala Kapuas,KaltengEkspres.com – Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas melaksanakan serah terima aset ke dua Dinas yaitu, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Selasa (29/12/2020) di aula Dinas PU Kapuas.

Plt Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas ,Teras ST. MT. membenarkan bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang Tentang fasilitasi dan kode nomenklatur tentang rencana pembangunan dan keuangan daerah bahwa penyelenggaraan program pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Pengekolaan Persampahan berada di urusan pemerintahan Badan Lingkungan Hidup.

“Kami sampaikan bahwa untuk tahun 2021 mulai 1 januari masalah penataan kawasan ruang terbuka hijau taman dan untuk kebersihan persampahan pengelolaannya bukan di dinas PU lagi tapi di Dinas Lingkungan Hidup dan juga untuk Penerangan Jalan Umum juga mulai 1 Januari semua urusan tentang PJU berada di Dinas Perhubungan,” kata Teras ST. MT kepada awak media Rabu (30/12/2020).

Dijelaskannya juga bahwa personilnya akan dipindah ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan. Sedangkan untuk pejabat struktural belum bisa dipindahkan karena tidak ada pelantikan.

“Untuk personil staf yang pindah ke Dinas Perhubungan sebanyak 18 orang sedangkan untuk dinas lingkungan hidup sebanyak 30, dengan tenaga pekerja yang paling banyak nantinya kurang lebih 300 orang di Dinas Lingkungan Hidup yaitu pekerja kebersihan dan taman yang non PNS.” Pungkasnya.(yan/rif).

Berita Terkait