Banjarbaru,KaltengEkspres.com –Banyaknya kejanggalan dalam proses penghitungan suara yang saat ini tengah berlangsung menjadi perhatian serius calon gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana – Difriadi.
Dalam konferensi pers Jumat (11/12/2020) malam di kediamannya di jalan Purnama Banjarbaru , Denny Indrayana menuturkan soal tertundanya proses penghitungan suara di beberapa daerah. Kemudian ada saksi paslon nomor urut 2 itu, justru tidak mendapatkan salinan formulir C-Hasil-KWK, atau lembaran yang akan digunakan untuk sertifikat hasil penghitungan suara di TPS.
Kata Denny Indrayana saksi mereka kesulitan mendapatkan salinan C hasil itu, bahkan dipaksa beragumentasi dulu dengan petugas.
“Informasi yang diterimanya bahwa ada oknum petugas KPPS yang membawa formulir C-Hasil-KWK itu ke rumah. Tentu jika berdasarkan mekanisme pemilu, hal itu sangatlah dilarang lantaran berpotensi terjadinya manipulasi suara hasil penghitungan di TPS,” jelas Denny Indrayana.
Diungkapkannya pula adanya penghitungan suara di sejumlah TPS yang seluruh hasilnya mencoblos paslon nomor urut 1. Ini sangat janggal karena hasil pencoblosanya sama persis dengan jumlah pemilih di TPS tersebut.
Keanehan-keanehan ini terus terjadi suara dukungan untuknya bisa 0 di beberapa TPS.
“Tadi siang kami itu di 3 TPS dan sorenya ternyata sudah ada 10 TPS yang kejadiannya sama. Bahkan tingkat kehadiran pemilih 100 persen, hasil coblosnya pun 100 persen. Padahal rata-rata kehadiran pemilihan ke TPS itu hanya 50 persen saja,” kata Wamenkumham era SBY tersebut.
Pihaknya juga menduga adanya praktek pengubahan hasil suara di TPS, melalui via telefon oleh pihak tertentu. Dugaan ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh sejumlah sumber terpercaya.
Menurutnya ada pihak yang meminta aparat untuk merubah suara, dan setelah dikonfirmasi ternyata benar. Hal semacam ini tidak boleh dibiarkan.
“Dengan banyaknya berbagai potensi kecurangan selama proses penghitungan suara yang tengah berlangsunh saat ini, kami bersama para relawan berencana melakukan investigasi secara mendalam.”tegas Denny Indrayana.
Denny Indrayana mengajak semua pihak untuk menyelamatkan kemenangan rakyat Kalimantan Selatan dengan mengawal proses penghitungan suara saat ini dengan cara yang terhormat dan bermartabat.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada kecurangan, apalagi yang berlangsung di depan mata kami,” tegasnya sembari menyampaikan peringatan kepada siapapun yang melakukan manipulasi suara akan dikenakan sanksi sebagaimana Undang-Undang ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 144 juta.
Sementara itu sampai Jumat malam hasil perhitungan sirekap KPU Kalsel yang sudah mencapai 45 % masuk , pasangan Denny Indrayana – Difriadi masih tetap unggul dengan 51,6 %, sedangkan pasangan Sahbirin Noor- Muhidin 48,4% (yan/rif).