Ben-Ujang Gugat SK Pleno KPU ke MK

Paslon nomor urut 01 Pilgub dan Pilwagub Ben-Ujang, pada saat menggelar press release, Senin (21/12/2020) malam

Palangka Raya, KaltengEkspres.com – Pasangan nomor urut 01 Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben brahim S. Bahat-Ujang Iskandar, akan menggugat Surat Keputusan (SK) Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Negara kita adalah negara yang berdasarkan konstitusi hukum, maka Ben-Ujang dengan di dukung oleh seluruh tokoh masyarakat, alim ulama, tokoh agama dan masyarakat kalteng, mengajukan ke MK, ini akan diajukan pada besok hari (Selasa, 22/12/2020) di Jakarta langsung,” kata Ben Brahim pada saat menggelar press release di Sekretariat Pemenangan Ben-Ujang, Jalan Imam Bonjol, Senin (21/12/2020) malam.

Sementara itu, Ujang Iskandar mengatakan, bahwa pihaknya menilai telah banyak terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada proses jalannya Pilgub dan Pilwagub Tahun 2020. Untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat Kalteng, agar dapat bersama-sama mengawal jalannya proses gugatan ini.

“Untuk apa saja pelanggarannya, ikuti saja proses ini. Yang jelas kami menemukan banyak sekali kecurangan-kecurangan yang terjadi. Ini semua bukan semata-mata keinginan kami, tapi keinginan seluruh masyarakat Kalteng yang mendambakan terciptanya pemimpin perubahan,” pungkasnya. (Ra)

Berita Terkait