Awas! Tambah Libur, ASN Disanksi Tegas

Pj Sekda Saripudin

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau diingatkan bahwa hari libur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya satu hari, yaitu pada Rabu 9 Desember 2020.

Karena itu, Pj Sekda Pulang Pisau, Saripudin menegaskan, agar ASN Pulang Pisau jangan sampai ada yang menambah libur. Karena surat edaran sudah disampaikan kepada masing-masing SOPD.

“Kalau menambah libur tanpa alasan yang jelas dan tidak bersifat penting, maka yang bersangkutan dapat diberi sanksi. Hukumnya bisa apa saja nanti sebegai bentuk pendisiplinan,” kata Saripudin, Selasa (8/12/2020).

Sekda meminta masing-masing pimpinan SOPD bisa memantau kehadiran anak buahnya. Jangan ada yang menambah libur karena masih banyak tugas tentunya yang harus diselesaikan.

“Apalagi menjelang akhir tahun ini. Saya harap ini jadi perhatian pimpinan masing-masing SOPD,” ucap dia.

Saripudin mengingatkan, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) silakan ASN menggunakan hak pilihnya. Tetapi, ASN jangan sampai terlibat politik praktis.

“Patuhi etika dan aturan sebagai seorang ASN. Silakan gunakan hak pilihnya sebagai warga negara yang baik. Jangan golput,” tandasnya. (din)

Berita Terkait