PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan Unit Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membackup Unit Reskrim Polsek Baamang berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas), terhadap nenek Hj Cahaya, di Gang Beringin Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, pada Jumat (30/10/2020) lalu.
Dalam peristiwa itu, pelaku yang diketahui bernama Wahyudin (57) warga Jalan Masjid Fathul Jannah RT 026 RW 008 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baaamang itu tega membunuh korban. Perempuan lanjut usia (lansia) itu tewas dihabisi pelaku di kediaman sendiri.
Kejadian itu berawal saat pelaku bertamu ke rumah korban, dengan berniat ingin berbisnis kelapa. Kemudian, tanpa disengaja ia melihat perhiasan emas yang digunakan korban lumayan banyak. Seketika muncul niat tersangka untuk memiliki perhiasan tersebut.
“Karena dalam pikiran pelaku, perhiasan lebih cepat untuk mendapatkan atau menghasilkan uang dengan cara mudah dibandingkan dengan berbisnis kelapa,” kata Kanut Resmob Polda Kalteng Ipda Teguh, Senin (2/11/2020) Siang.
Kemudian pada Kamis (29/10) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku yang sehari bekerja sebagai pedagang ini seorang diri mengendap di tanah kosong sebelah pagar seng rumah korban.
Keesokan harinya, Jumat (30/10) Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku mengetuk pintu belakang rumah korban. Dan pada saat dibukakan pintu, pelaku seketika langsung mencekik leher korban hingga tergeletak dilantai.
Tak hanya sampai disitu, pelaku juga mengambil sebilah besi yang ada di rumah tersebut dan memukulkan besi tersebut sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala korban hingga tidak sadarkan diri. Lalu membawa kabur dua buah cincin emas, satu kalung cincin emas.
Pelarian pelaku hanya bertahan sehari saja. Pada Hari Sabtu (31/10/2020) sekitar 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Lalu dibawa ke Mapolres Kotim untuk di interogasi awal.
“Hasil dari interogasi awal tersebut, pelaku memberikan keterangan bahwa tidak mengetahui dan tidak terlibat terkait tentang adanya peristiwa pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” bebernya.
Tim penyidik tidak mudah percaya dengan begitu saja. Pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, tim berangkat menuju ke Pasar PPM Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Mentawa Baru Hulu, guna melakukan pengambilan data CCTV yang ada di pasar tersebut.
“Hasilnya diketahui bahwa pelaku ada melakukan transaksi menjual perhiasan yang dicurinya tersebut. Setelah ditunjukkan bukti itu, pelaku tak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya,” tandasnya (am)