Pengedar Sabu Pahandut Diringkus Polisi 

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (5/11)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya turut menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (4/11/2020) sore.

Pelaku yang bernama M. Noor (42) ditangkap anggota di sebuah rumah di Jalan Mangga l Nomor 4 RT 04 RW 03 Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya. Dari tangannya, anggota menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,9 gram sabu sebanyak 7 paket.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020) Siang, membenarkan kejadian tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut,” ungkap Asep Deni Kusmaya.

<

Setelah mendapat laporan lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya beserta barang bukti sabu.

Selain sabu barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku yakni satu dompet handphone, satu sendok sabu,satu buah alat hisap sabu berupa bong, satu pipet kaca dan satu buah korek api.

“Saat ini barang bukti dan pelaku dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (am)

<

Berita Terkait