



KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Budi Mansyah alias Daud tak berkutik saat diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas. Ia ditangkap karena kedapatan menjual kupon putih (kupu) di sebuah bekas warung Jalan Kapuas RT 14 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Selasa (3/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti uang sebesar Rp. 495 ribu diduga hasil penjualan dan satu lembar sobekan kertas berisi angka tebakan serta satu buah ponsel.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah mengedarkan kupu di TKP.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang menjual kupu. Setelah itu pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kapuas.
“Akibat perbuatanya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”tandasnya. (yan/hm)