KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial R (30) pada, Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Dari tangan Warga Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas ini polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,79 gram yang terbagi menjadi 17 paket.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu di kediamannya.
“Kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku ini dan berhasil menangkapnya,”ungkap Budi Utomo kepada awak media, Sabtu (14/11).
Setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya, anggota berhasil menemukan barang bukti 17 paket sabu seberat 10,79 gram, lima plastik klip kecil,tiga tisu pembungkus sabu,satu timbangan digital, handphone dan uang Rp 200 Ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan sabu.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Gunung Mas dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jounto 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”tandasnya. (am)