KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (7/11/2020) kemarin. Pelaku berinisial LP ini ditangkap di jalan lintas Kurun-Tewah. Dari tangannya diamankan barang bukti 10,07 gram sabu.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Lintas Kurun – Tewah. Menindaklanjuti informasi ini, kita melakukan penyelidikan dan menyergap pelaku,”ungkap Budi Utomo Minggu (8/11).
Saat dilakukan penggeledahan ditubuh korban, anggota menemukan barang bukti sabu seberat 10,07 gram.Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Gunung Mas guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.
” Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”tandanya. (am)