PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria bernama Achmad Fauzi (39). Pecatan polisi ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, Selasa (10/11/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Kerinci Nomor 235 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengantakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah mendapat laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tiga paket sabu seberat 0,92 gram,”ungkap Asep Deni Kusmaya.
Asep menjelaskan, selain barang bukti sabu, dari kediaman tersangka ini turut diamankan satu bong sabu (alat hisap sabu), satu kotak plastik klip dan satu korek api.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”tandasnya. (am)