PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi meminta agar masyarakat tidak mengabaikan atau menyepelekan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
“Dalam Perwali itu telah tertuang jelas, baik pasal, aturan maupun sanksi. Penerapan perwali pun berlaku untuk semua pihak, dan tidak pandang bulu,” kata Subandi, Rabu (18/11/2020).
Lebih lanjut Politisi Partai Golkar ini mengakui, sejak berlakunya Perwali tersebut, kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan telah meningkat. Namun tidak dipungkiri pula, masih terdapat masyarakat yang engga mematuhi aturan tersebut.
“Masyarakat harus lebih taat memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir hingga menjaga jarak. Itu kan protokol kesehatan yang harus sudah menjadi kebiasaan kita dalam menghadapi Pandemi Covid-19,” ucapnya.
Untuk itu Subandi berharap, agar masyarakat dapat bersinergi bersama pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga Kota Cantik Palangka Raya dapat masuk dalam zona hijau penyebaran Covid-19. (Ra/hs)