PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini tengah menghadapi cuaca ekstrim, yang dikhawatirkan dapat menyebabkan sejumlah bencana, seperti banjir, angin puting beliung, dan longsor.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng, melakukan sejumlah upaya guna menghadapi bencana-bencana tersebut. Salah satunya, yakni melakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020.
“Dan kita telah sepakat terhadap rancangan Pedoman Penetapan Status Kedaruratan Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrim dan Tanah Longsor di Wilayah Kalteng, untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga segera mengkoordinasikan dengan Kabupaten/Kota dalam hal ini BPBD Kabupaten/Kota dan Instansi terkait untuk mendapatkan masukan perbaikan dan kesepakatan teknis bersama,” Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah H. Darliansjah, melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Erlin Hardi, Jum’at (20/11/2020).
Lebih lanjut dijelaskan, terkait kondisi di tahun 2020, BNPB telah menyampaikan suatu analisis yang tertuang dalam Surat Edaran BNPB Nomor: B.143/BNPB/D II/PK.03.02/09/2020 tanggal 23 September 2020. Berdasarkan surat edaran tersebut, berisikan tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Bencana Banjir, Banjir Bandang dan Tanah Longsor.
“Dengan demikian, upaya-upaya pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan Bencana Banjir di tahun 2020 harus ditingkatkan dan semakin baik,” pungkasnya. (Ra)